قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) Katakanlah, 'Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang mengembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki.” Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Isam, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az-Zubairi, telah menceritakan kepada kami Hasan ibnu Saleh, dari Abdullah ibnu Muhammad ibnu Aqil, dari Jabir yang mengatakan bahwa al-falaq artinya subuh. Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya, "Al-falaq" bahwa makna yang dimaksud ialah subuh. Dan telah diriwayatkan halyangsemisal dari Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Abdullah ibnu Muhammad ibnu Aqil...