{وَاسْتَبَقَا  الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِنْ دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ  قَالَتْ مَا جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا إِلا أَنْ يُسْجَنَ أَوْ  عَذَابٌ أَلِيمٌ (25) قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ  أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ  الْكَاذِبِينَ (26) وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ  مِنَ الصَّادِقِينَ (27) فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ  مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ (28) يُوسُفُ أَعْرِضْ عَنْ هَذَا  وَاسْتَغْفِرِي لِذَنْبِكِ إِنَّكِ كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ (29)  }
Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan  wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya  mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata, "Apakah pembalasan  terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan istrimu, selain dipenjarakan  atau (dihukum) dengan azab yang pedih?"  Yusuf berkata, "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya),''  dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya, "Jika  baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar, dan Yusuf termasuk  orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita  itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.” Maka tatkala  suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang, berkatalah dia,  "Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu,  sesungguhnya tipu daya kamu besar. (Hai) Yusuf, 'Berpalinglah dari ini,'  dan (kamu hai istriku) mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu  sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah.”
Allah Swt. menceritakan perihal keduanya ketika keduanya berlomba mencapai  pintu. Yusuf melarikan diri, sedangkan si wanita itu mengejarnya untuk  mengembalikan Yusuf ke dalam rumah. Dan di tengah-tengah itu wanita tersebut  dapat mengejar Yusuf, lalu ia memegang baju gamis Yusuf dari arah belakang;  karena kuatnya pegangan dan kuatnya upaya Yusuf dalam menghindarkan diri,.maka  baju gamisnya robek lebar. Menurut suatu pendapat, Yusuf terjatuh setelah  bajunya robek, lalu ia bangkit meneruskan pelariannya, sedangkan si wanita itu  tetap mengejarnya.
Keduanya menjumpai suami si wanita itu telah berada di pintu sedang berdiri.  Maka pada saat itu juga timbul niat jahat dalam diri wanita untuk menyelamatkan  dirinya dari keadaannya yang terjepit. Maka ia membuat tipu dan makar dengan  membalikkan kenyataan, yaitu bahwa Yusuflah yang memulainya, Yusuf hendak  memperkosanya. Demikianlah kilah si wanita itu kepada suaminya.
{مَا  جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا}
Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan  istrimu. (Yusuf: 25)
Yakni hendak melakukan perkosaan (perzinaan).
{إِلا  أَنْ يُسْجَنَ}
selain dipenjarakan. (Yusuf: 25) 
Maksudnya, disekap di dalam penjara.
{أَوْ  عَذَابٌ أَلِيمٌ}
atau dihukum dengan azab yang pedih. (Yusuf: 25)
Yaitu dipukuli dengan pukulan yang keras lagi menyakitkan. Maka pada saat itu  juga Yusuf membela dirinya karena dia merasa tidak bersalah, lalu ia  membersihkan dirinya dari tuduhan khianat yang dilancarkan oleh wanita itu.
{هِيَ  رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي}
Yusuf berkata, "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)."  (Yusuf: 26)
Dalam pembelaannya Yusuf menyebutkan bahwa wanita itulah yang mengajaknya  untuk berbuat mesum dan menarik baju gamisnya hingga robek.
{وَشَهِدَ  شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ}
dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya, "Jika  baju gamisnya koyak di muka. (Yusuf: 26)
Yakni jika baju gamis Yusuf koyak bagian depannya.
{فَصَدَقَتْ}
maka wanita itu benar. (Yusuf: 26)
Dalam ucapannya yang menyatakan bahwa Yusuflah yang mengajaknya dan  menggodanya untuk serong. Karena bila demikian, berarti Yusuf yang mengajaknya  berbuat mesum, lalu ia menolak dan mendorong dada Yusuf, maka baju gamisnya  koyak pada bagian mukanya. Hal ini berarti si wanita itu benar dalam  pengakuannya.
{وَإِنْ  كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ  الصَّادِقِينَ}
"Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta  dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.” (Yusuf: 27)
Hal ini dapat dibuktikan dengan kenyataannya, sebab di saat Yusuf lari dari  wanita itu —sedangkan wanita itu mengejarnya— maka yang terpegang olehnya adalah  baju gamis bagian belakang Yusuf. Tujuan wanita itu hendak mengembalikan Yusuf  kepadanya, tetapi Yusuf menolaknya sehingga robeklah baju Yusuf dari arah  belakangnya.
Para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan pengertian saksi yang  disebutkan oleh ayat, apakah dia bayi atau orang dewasa? Ada dua pendapat di  kalangan para ulama mengenainya.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Sammak,  dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan seorang  saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya. (Yusuf: 26) Bahwa  saksi itu telah berjenggot, yakni orang dewasa. 
As-Sauri telah meriwayatkan dari Jabir, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu  Abbas, bahwa saksi itu adalah seseorang yang dekat dengan raja (orang  kepercayaannya). 
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah,  As-Saddi, Muhammad ibnu Ishaq, dan lain-lainnya, bahwa saksi itu adalah seorang  lelaki dewasa. 
Zaid ibnu Aslam dan As-Saddi mengatakan bahwa saksi itu adalah saudara sepupu  si wanita itu. 
Menurut Ibnu Abbas, saksi tersebut adalah salah seorang kepercayaan raja.  
Ibnu Ishaq telah menyebutkan bahwa Zulaikha —nama si wanita itu— adalah anak  perempuan dari saudara perempuan Raja Ar-Rayyan ibnul Walid.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna  firman-Nya: dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan  kesaksiannya. (Yusuf: 26) Bahwa saksi itu adalah seorang bayi yang masih  dalam ayunan. 
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, Hilal ibnu Yusaf,  Al-Hasan, Sa'id ibnu Jubair, dan Ad-Dahhak ibnu Muzahim, bahwa saksi itu adalah  seorang bayi yang ada di dalam rumah itu. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu  Jarir.
Sehubungan dengan hal ini disebutkan di dalam sebuah hadis marfu' yang  diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. 
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad,  telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad  ibnu Salamah, telah menceritakan kepadaku Ata ibnus Saib, dari Sa'id ibnu  Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. yang telah bersabda, "Ada tiga orang  yang dapat berbicara selagi masih bayi." Disebutkan di dalamnya bahwa di  antaranya adalah saksi Nabi Yusuf:
Selain Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Hammad ibnu Salamah, dari Ata, dari  Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ada empat orang yang  dapat berbicara selagi bayinya, yaitu bayi lelaki Masyitah (juru rias anak  perempuan Fir'aun), saksi Nabi Yusuf, saksi Juraij, dan Isa ibnu Maryam.
Lais ibnu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa saksi itu adalah  berupa perintah Allah Swt., bukan berupa manusia. Tetapi pendapat ini  garib.
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَلَمَّا  رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ}
Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang.  (Yusuf: 28)
Yaitu setelah nyata bagi suami wanita itu kebenaran Yusuf dan kedustaan  istrinya dalam pengakuannya yang mendiskreditkan Yusuf.
{قَالَ  إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ}
berkatalah dia, "Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu  daya kamu. (Yusuf: 28)
Yakni sesungguhnya kejadian ini yang mencemarkan harga diri pemuda ini  (Yusuf) termasuk salah satu dari tipu daya kamu, kaum wanita.  
{إِنَّ  كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ}
sesungguhnya tipu daya kamu besar.” (Yusuf: 28)
Kemudian suami wanita itu memerintahkan Yusuf a.s. agar menyembunyikan  peristiwa ini dan tidak membicarakannya kepada orang lain. Untuk itu ia  berkata:
{يُوسُفُ  أَعْرِضْ عَنْ هَذَا}
(Hai) Yusuf, berpalinglah dari ini. (Yusuf: 29)
Maksudnya, lupakanlah peristiwa ini dan janganlah kamu membicarakannya kepada  seorang pun.
{وَاسْتَغْفِرِي  لِذَنْبِكِ}
dan (kamu hai istriku) mohon ampunlah atas dosamu itu. (Yusuf:  29)
Suami wanita itu ternyata orang yang lemah lembut dan mudah memaafkan, atau  dia memaklumi perbuatan istrinya, karena si istri menghadapi sesuatu yang tiada  kesabaran baginya untuk menghindarinya. Untuk itu dia berkata kepada istrinya,  "Mohon ampunlah atas dosamu," yakni dosa niat melakukan serong dengan pemuda itu  (Yusuf) dan dosa menuduh pemuda itu berlaku serong, padahal si pemuda itu bersih  dari niat yang dituduhkan kepadanya.
{إِنَّكِ  كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ}
karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah.  (Yusuf: 29)
Comments
Post a Comment