قُلْ  أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ  إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ  حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) Katakanlah, 'Aku berlindung kepada Tuhan yang  menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila  telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang mengembus  pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia  dengki.” Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Isam,  telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az-Zubairi, telah menceritakan kepada  kami Hasan ibnu Saleh, dari Abdullah ibnu Muhammad ibnu Aqil, dari Jabir yang  mengatakan bahwa al-falaq  artinya subuh. Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna  firman-Nya, "Al-falaq" bahwa makna yang dimaksud ialah subuh. Dan telah  diriwayatkan halyangsemisal dari Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Abdullah ibnu  Muhammad ibnu Aqil...